Sabadesa.or.id, Kebonmanggu – Batas wilayah desa adalah pembatas administrasi pemerintahan antar desa yang bersifat yuridis. Penetapan batas wilayah desa penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kepastian hukum, dan menjadi dasar perencanaan pembangunan desa. Batas wilayah desa di darat ditetapkan berdasarkan dokumen batas desa seperti Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, dan Kesepakatan. 

“Pasal 1 Ayat (1) UU Desa mengatur definisi desa; kemu­dian dipahami sebagai syarat kedaulatan bagi desa, yakni ke­jelasan batas wilayah dan pen­duduk. Pengalaman di lapangan menunjukkan, ketidakjelas­an batas wilayah dan catatan kependudukan menimbulkan efek buruk secara sosial, eko­nomi, dan politik. Batas desa yang tidak jelas rentan memi­cu konflik horizontal”. kata Pendamping Desa Profesional (PDP) Kementerian Desa PDT, R. Gus Gus Sugara, dalam kegiatan Forum Group Disscussion (FGD) Peta Dusun Wilayah Desa Kebonmanggu” pada 26 Desember 2024.

Pria yang akrab disapa Giant ini, menambahkan bahwa kegiatan Forum Group Disscussion (FGD) ini merupakan agenda yang sudah direncanakan dalam Musyawarah Desa Tahun yang lalu. Sebagai kepanjangan tangan Kementerian Desa PDT, ia memiliki tugas mengawal impelementasi UU Desa termasuk didalamnya perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Dana Desa. “ungkap, Giant”

Rasnita mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pemetaan Wilayah Desa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar Desa mampu mengetahui potensi wilayah dari level RT/RW hingga kedusunan, sehingga pemerintah desa mampu memetakan alokasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan berbasis kondisi eksisting wilayah tersebut. ”kata, Kepala Desa Kebonmanggu 2 periode dalam sambutan”

Lalu ia menambahkan, sebagai bentuk implementasi Sdgs poin 17 tentang Kemitraan untuk mencapai tujuan pembangunan desa, maka pelaksanaan kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Sabadesa Institute. Menurut Pasal 3 UU Desa Huruf C tentang Azas Keberagaman yakni pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Kebonmanggu menggunakan pengetahuan tradisional patanjala untuk penataaan ruang dan wilayah Desa, sehingga Pemetaan yang dilakukan bukan hanya sebatas administratif semata, melainkan ada berbagi pengetahuan tradisional tentang tata guna lahan dan tata wilayah. “tutup, Rasnita”

Dalam kesempatan ini, Rahmat Leuweung selaku Narasumber FGD mengatakan bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pentingnya suatu Desa mengetahui fungsi kawasan yang dimilikinya, agar kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakatnya sesuai dengan peruntukan penciptaan wilayah/alamnya. 

Berikut ini adalah beberapa tahapan penetapan batas wilayah desa:
 
  • Pengumpulan dan penelitian dokumen, seperti dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, dan dokumen terkait lainnya
  • Pemilihan peta dasar
  • Pembuatan garis batas di atas peta
  • Pengumpulan dan penelitian dokumen
  • Pembuatan peta kerja
  • Pelacakan dan penentuan posisi batas
  • Pemasangan dan pengukuran pilar batas
  • Pembuatan peta batas desa

Pengetahuan Tradisional Patanjala merupakan sebuah ilmu yang dapat diterapkan oleh masyarakat dalam penataan tata ruang dan tata wilayah, agar masyarakat bisa hidup berdampingan dengan alam dan lingkungannya. “ungkap, Rahmat” 

Bagikan Berita