Palabuhanratu—Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Sukabumi menggelar seminar hasil Bahtsul Masail tentang konsep pengelolaan lingkungan dalam sudut pandang syariat Islam, bertempat di Aula Pertemuan Geopark Information Centre Citepus (GICC), Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 15/02/2024

Syihabuddin Ma’mun, Ketua LBM PCNU Kabupaten Sukabumi, mengatakan kegiatan seminar ini dilatarbelakangi hasil refleksi atas peristiwa fenomena alam (bencana) yang terjadi pada 4–5 Desember 2024 di 39 kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hasil refleksi tersebut, internal LBM PCNU merumuskan sebuah agenda bahtsul masail dan seminar Fiqhul Bii’ah/Fiqih Lingkungan. Berbagai referensi yang dikumpulkan dan dibahas bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, ijma’, qiyas, serta pengetahuan tradisional leluhur Nusantara (Patanjala).

Hasil dari diskusi internal LBM PCNU Kabupaten Sukabumi dan masukan berbagai pihak menghasilkan pertanyaan sebagai berikut:

1. Bagaimana konsep syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan?
2. Bagaimana pandangan syariat Islam atas hukum adat atau pengetahuan tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam?
3. Bagaimana peran umat Islam dan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan?

Jawaban dari ketiganya telah disusun dalam bentuk dokumen hasil, lengkap dengan referensi didalamnya. Selanjutnya, akan diserahkan kepada para pemangku kebijakan sebagai referensi dalam merumuskan peraturan atau kebijakan. “Pungkas, Syihabuddin”

Pada kesempatan yang sama, KH. E.S Mubarok, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sukabumi, menyampaikan pentingnya manusia memiliki tiga kesadaran akan tugasnya di muka bumi ini, antara lain:

1. Liya’buduun (untuk beribadah)
2. Liya’lamuun (untuk mencari ilmu/pengetahuan)
3. Liyaf’aluun (untuk berbuat)

Ketiga tugas tersebut merupakan mandat sebagai khalifatullah fil ardh yang diberikan Allah Swt kepada manusia. Termasuk di dalamnya pengelolaan alam/lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hasil Bahtsul Masail tentang Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan rekomendasi semua pihak yang akan mengelola sumber daya alam di kabupaten sukabumi dengan catatan sebagai berikut :

1. Kegiatan pengelolaan sumber daya alam harus diniatkan untuk ibadah
2. Pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat
3. Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan menggunakan prinsip keadilan dan berkelanjutan
4. Sumber daya alam harus dikelola oleh pemerintah secara langsung atau pemerintah boleh memberikan izin kelola kepada pihak lain (BUMD, Swasta) dengan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Karena jika dikelola secara perorangan akan menimbulkan persaingan untuk menguasai sumber daya alam tersebut tanpa batas.

Kegiatan ini merupakan langkah baik yang dilakukan oleh LBM PCNU Kabupaten Sukabumi dalam rangka memberikan pedoman bagi siapa pun yang akan mengelola sumber daya alam wabil khusus di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam hal ini, konsep leluhur Nusantara dapat dijadikan rujukan dalam mengatur hubungan antara manusia dengan alam, termasuk pengelolaan SDA di dalamnya. Konsep patanjala dipandang oleh syariat sebagai ‘urf dapat dijadikan sebagai dalil atau hujjah untuk merumuskan suatu hukum/kebijakan.

Semoga hasil dari kegiatan ini dapat memperkaya khazanah keilmuan dan berdampak positif bagi umat, bangsa, dan negara. —Tutup, KH. E.S Mubarok.

Bagikan Berita